HALMAHERA TIMUR – PT. Alngit Raya saat ini melangsungkan aktifitas pertambangan di kawasan Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, diduga ilegal karena tidak memiliki beberapa dokumen izin, salah satunya adalah izin lintasan jalan raya.
PT. Alngit raya juga tidak memiliki andalalin, Berdasarkan Undang – Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pemberian izin, Dispensasi dan Rekomendasi untuk penggunaan bagian-bagian jalan nasional dilaksanakan oleh lembaga di atas, juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 20 pasal 5 tahun 2010, Pemanfaatan dan penggunaan bagian – bagian jalan dapat digunakan.
Kepada wartawan, Rabu 18/10/2023 Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chayrul Rickfat mengatakan, “Pemda Haltim sudah pernah meminta izin perlintasan, namun bukan hanya PT. Alngit Raya tapi Hampir semua perusaan pertambangan di Halmahera Timur itu tidak memiliki izin perlintasan, sementara yang memiliki izin lintasan jalan satu – satunya di Haltim itu baru PT. Antam,” ungkapnya.
Lanjut Ricky, “Permasalahanya karena kewenangan itu ada di Balai jalan Nasional dan Balai perhubungan darat, jadi nanti pemda akan mengkroscek secara benar, apa bila hasil kroscek itu benar bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin, maka kami akan melakukan teguran secara tertulis kepada perusahaan untuk melengkapi,” katanya.
Ricky juga menambahkan, “Kalau Andalalin itu pasti banyak yang belum punya, dan terguranya itu sampai sekarangkan ada beberapa perusahaan yang kita larang untuk melakukan aktifitas karena andalalinya belum ada,” tutupnya. (Epk/SMG)