TERNATE – Pasca OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Kepala Dinas di Lingkup Pemprov Malut, pada Senin (18/12) kemarin.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir sampaikan Abdul Gani Kasuba masih menjadi pucuk pimpinan, menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Hal itu disampaikan Samsuddin kepada Beritasatu.com, Selasa (19/12/2023) di Ternate.
Menurutnya, meski diketahui bahwa adanya OTT dilakukan KPK terhadap Gubernur dan sejumlah OPD, namun Abdul Gani Kasuba masih menjabat sebagai Gubernur karena status hukum Gubernur dari KPK belum diketahui.
“Sampai hari ini beliau masih gubernur karena statusnya belum kita dapatkan,” kata Samsuddin, didampingi Kepala Kesbangpol, Armin Djakaria, dan Kepala Biro Adiminstrasi Pimpinan Setda (ADPIM) Maluku Utara Rahwan K. Suamba.
Dia menyampaikan, jika OTT KPK terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah memiliki status hukum sebagai tersangka makan tentu secara otomatis ada Wakil Gubernur. Selain itu pihaknya juga akan secera resmi menyampaikan kepada Mendagri terhadap perkembangan aktifitas pemerintahan di Maluku Utara.
“Kita berdoa muda-mudahan tidak ada tetapi kalau terjadi seperti itu maka kita secara otomatis diatur dalam regulasi setelah Gubernur ada Wagub tetapi kami sudah mengkomunikasikan ke Kemendagri bahwa mereka juga akan menyurati kita sehingga langka-langkah apa yang kita ambil untuk penyelengraan pemerintahan,” ucap Sekprov.
Sebelumnya roling jabatan terhadap sejumlah OPD pada lingkup Pemprov Malut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan sudah sesuai ketentuan berdasarkan hasil Asesmen dilakukan Pemprov Maluku Utara.
OTT KPK terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait dugaan adanya jual beli jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Hingga saat ini Gubernur dan sejumlah Kepala OPD termasuk pihak suwasta yang diamankan KPK telah berada di gedung merah putih KPK di Jakarta.(red/SMG)