HALMAHERA SELATAN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, (Malut) Usman Sidik terus berupaya memberikan pelayanak kepada masyarakat melalui berbagai program, salah satunya adalah program bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH), namun progam baik dari Bupati Usman Sidik itu dikeluhkan warga.
Keluhan warga itu lantaran arahan Bupati Usman Sidik beberapa bulan lalu memerintahkan jajarannya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halsel untuk membangun sebuah rumah milik Hairia (70) merupakan seorang janda paru baya di Desa Ngokomalako, Kecamatan Koyoa Utara, kini menambah masalah.
Meski perintah Bupati Usman Sidik telah selesai dibangun pada akhir bulan Juni lalu hingga kini tidak bisa ditempati oleh pemiliknya lantaran upah pekerjaan dan juga bahan bangun belum dibayar oleh Disperkim-LH Halsel.
Atas dasar inilah pekerja dan supayer matrial bangunan tidak memberi izin untuk ditempati sebelum semua tunggakan dibayar lunas oleh Disperkim-LH Halsel.
“Dari awal maitua (Haira) tara minta ngoni bangun dong pe rumah. Ngoni sandiri yang bongkar dong pe rumah untuk bangun baru. Sekarang maitua so tua, tinggal di orang, kalau terjadi apa-apa di orang pe rumah, padahal maitua ada rumah,” keluh salah satu keluarga dekat Hairia, dilansir dari Portalmalut.com, Rabu (27/09/2023).
Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi. Yahya ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran rumah milik salah satu warganya tersebut atas arahan dan perintah Bupati Usman Sidik melalui Disperkim Halsel untuk dibangun baru dengan model rumah tipe 6×6. “Itu bapati yang suruh bangun lewat Perkim. lewat perubahan APBD Kabupaten, Perkim yang parentah tapi atas nama bupati,” kata Muhlas.
Muhlas juga menjelaskan bahwa, awal pelaksana pembangunan program RTLH tersebut melalui Kepala Bidang Permukiman, Hasan Abdulah yang secara langsung menyerahkan desain bangunan rumah untuk selanjutnya langsung dikerjakan. “Kabid yang kase gambar kong suru kase cari suplai bahan la karja. Rumah sudah selesai 100%,” ujarnya.
Meski begitu, Muhlas selaku pempinan desa mengaku rumah yang sudah selesai dibangun itu hingga kini administrasinya belum diselesaikan sehingga belum bisa ditempati oleh pemilik rumah. “Cuma maitua me belum masuk ini. Dia pe foto rumah so selesai itu me so kase lia di bupati lagi. Jadi bupati parenta Kabid kalau perubahan so bajalan tu, urus capat la bayar,”ungkap Kades.
Selain itu, Kades juga menyebut jika proses penyelesaian masi terkendala di Disperkim-LH karena masi beberapa administrasi yang harus di selesaikan sebelum dilakukan pembayaran. “Dong bilang masih selesaikan dia pe administrasi itu, satu dua hari tong kase masuk maitua suda, dong tinggal deng orang me so singsara ni,” jelasnya.
Sementara itu, Jainudin (35) salah satu pekerja yang dengan tegas mengatakan, sebelum upah pekerjaan mereka terima, rumah tersebut tidak boleh ada yang tempati. bahkan dirinya juga mengancam akan memalang rumah itu sebagai bentuk protes karena selama 4 bulan berjalan ini dinas melalui Kades hanya memberikan janji untuk dibayar namun hingga saat ini tidak pernah ditepati.
“Rumah itu tong akan paku (palang), dari awal dong kase dusu tong karja capat bair selesai la dong bayar, ternyata so selesai dong hanya janji bilang minggu depan dong bayar, dua minggu lagi, bulan depan, sampai hari ini cuma janji, sampai kapan kita harus menunggu seperti ini sementara pekerjaan sudah selesai semua,” kesalnya.(rls/SMG)