SOFIFI, JURNALONE.ID – Jelang akhir jabatan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kembali merotasi sejumlah jabatan di lingkup OPD Pemprov Malut. Langkah gubernur itu guna melakukan penyegaran terhadap kinerja OPD jelang masa akhir jabatan dirinnya dengan kinerja baik.
Meski telah menjadi kewenangan gubernur dalam merotasi setiap jabatan bahwahanya itu, langkah gubernur mendapat sorotan serius dari berbagai elemen salah satunya adalah AMPP TOGAMALOKA Maluku Utara. Mereka menilai langkah gubernur bertentangan dengan rekomendasi KASN yang semestinya menjadi dasar gubernur untuk melakukan mutasi setiap OPD.
AMPP TOGAMALOKA pada Senin (05/06/2023) menggelar aksi protes atas langkah gubernur itu dengan menggelar aksi demo di kantor gubernur di Sofifi. Aksi protes AMPP TOGAMALAKA itu juga berlanjut hingga di kediaman gubernur di Jalan Ahmad Yani kota Ternate.
Dimana menurut mereka, secara jelas melalui surat nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, KASN menyatakan menerima usulan gubernur untuk melakukan evaluasi, namun dari 26 pejabat yang disampaikan ada sejumlah nama dikecualikan karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi jabatan.
Pejabat yang dikecualikan sesuai surat rekomendasi KASN itu, salah satunya Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba. KASN menyebutkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.22/KEPIJPT P/031/XI2022 tanggal 15 September 2022, oleh karena itu yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari 2 tahun.
Menanggapi roling jabatan dijajaran Pemprov Maluku Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Baay menyampaikan, sebagai bawahan dirinya harus tegas menjalankan tugas yang mejadi perintahkan atasanya. Sehingga roling jabatan terhadap sejumlah OPD dilingkup pemprov Malut itu semata-mata menjalankan perintah gubernur.
“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini saya teman-teman OPD itu gubernur mau kasipinda kasebarenti itu hak beliau. Sekarang kita bantu gubernur jika salah apahkah kita harus tanya dulu, logikanya bikin dulu dia tidak bias kerja sama dengan saya (gubernur) harus dikasipinda jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat ia atau tidak,” kata Miftah Kepala BKD Pemprov Malut, Jumat (10/06/2023).
Dirinya menegaskan bahwa, adanya roling dan telah dilakukan pelantikan yang berlangsung pada Senin (05/06/23) kemarin, gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Samsuddin Abdul Kadir itu sudah sesuai perintah untuk melakukan pelantikan.
Meski begitu dirinya menyadari ada rekomendasi dari KASN terhadap syarat melakukan roling jabatan yang harus ditempuh. Namun dia mengatakan, sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN itu.
“Apahkah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun “pak gub lebih tau dia punya kesalahan”.memang betul KASN kelurkan rekomendasi ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan, sekarang 8 bulan dia ada bikin salah apakah gubernur harus menunggu 2 tahun,” ucap Miftah.
“Logika berfikirnya harus begitu nantilah pak gubernur yang mempertanggungjawabkan dihadapat KASN jadi kalau ini salah KASN pasti tegur, kita sebagai bawahan secara aturan kita sudah coba sampaikan,” terang Miftah.(red/SMG)



















