JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera barat (Halbar) mengelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Rapat tersebut ditujukan untuk Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) Se-kabupaten Halmahera barat.
Rapat koordinasi itu berlangsung di gedung Hotel D’hoek desa Hatebicara kecamatan Jailolo. Rabu (27/12/2023).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu provinsi Sumitro Muhamadia dalam sambutnya menyampaikan bahwa, selaku Jajaran Pengawasan tingkat Kecamatan, tentu punya andil tersendiri dalam menentukan Hajatan demokrasi yang damai dan nyaman.
“Bapak ibu yang menentukan Demokrasi pada tanggal 14 febeuari karna kalian yang duduk paling ujung,”ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap, seluruh Pengawas Kecamatan se-Halmaheraa Barat agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan PerBawaslu.
“Dalam menjalankan kewajiban Pedoman yang diajarkan itu jangan keluar dari norma, kalau kelaur akan benturan dengan hal etik bahkan ada pidannya,”tegas Sumitro.
Lanjut dia,tahapan demokrasi tahun 2024 sudah berlangsung kurang lebih empat pekan lamanya, dimana waktu tersebut tentu punya potensi pelanggaran akan terjadi. Sehingga pencegahan melalui pengawasan itu lebih diharapkan aktif dalam pesta demokrasi.
“Kita sudah masuk 30 hari di mana masuk pada masa Mulai Panas, sampai hari H, modus peserta pemilu semakin canggi, makanya kita sebagai pengawasan harus melakukan yang baik sebagai tugas tugas kita.”pintahnya
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera barat Nimrot Lasa dalam kesempatan itu juga menegaskan, bahwa, pengawasan Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak dalam pesta demokrasi. Untuk itu, peran Penyelenggara pengawasan tingkat Kecamatan harus mampuh mencegah unsur pelanggaran yang nantinya terjadi.
“PKD Adalah Garda terdepan Bawaslu, dimasa kampaye adalaha masa perjuangan,berjuang melawan Isu sarah,melawan Monay Politik,”paparnya.
Selain Itu, lanjut Nimrot, untuk meningkatkan kapasitas selaku petugas Pengawasan dilapangan, tentuh tidak terlepas dengan matangnya Aturan yang ditentukan lewat UU pemilu. Sebab hal itu menjadi pedoman dalam melihat berbagai problematika berlangsungnya Pesta Rakyat.
“Teman teman seharusnya mampuh memahami pasal yang dijelaskan, agar bisa mengukur pelanggaran dilapangan nanti,”tandasnya.(red)