TALIABU – Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) desak Bupati Aliong Mus diminta mengevaluasi empat Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, Kamis (7/12/2023).
Mudasir menegaskan, ada empat orang yang tunjuk menjabat sebagai Direktur pada Perusda setempat saat ini semuanya maju sebagai Calon Anggota DPRD.
Diketahui empat Direksi Perusda tersebut adalah Hamka Duwila dan Fransiska Subang, tercatat sebagai Caleg DPRD di Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, nama Rismanto Tari, masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Malut. Dan Kismanto Djanu masuk Caleg DPRD Taliabu.
“Ada beberapa peraturan, baik itu di PKPU, dan juga Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur tentang hal ini sebagai syarat pada Pemilu,”katanya.
Dikatakan selain PKPU, dalam Permendagri ini sendiri secara tegas menyebut pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi badan usaha milik daerah wajib undur diri.
“Harusnya terhitung setelah penetapan DCT oleh KPU, maka ke empat orang tersebut sebagaimana ketentuan harus undur diri dari jabatannya,”ujarnya.
Mudasir bilang, setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian keempat orang tersebut dari Perusda diterbitkan, selanjutnya diajukan sebagai syarat menjadi caleg pada Pemilu 2024.
“Ini pun diperkuat dalam ketentuan kepemiluan yaitu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,”jelasnya.
Sekedar diketahui, Perusda Kabupaten Pulau Taliabu sejak dibentuk pada tahun 2018, dianggap tak memberi dampak bagi daerah.
“Kalau jajaran direksi tidak bekerja sesuai visi dan tujuan utama perusahaan daerah yang ada, bupati Taliabu harus ambil sikap, agar daerah tidak dirugikan,”pungkasnya.(rls/red).