TERNATE – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, hingga hari terakhir batas permohonan sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Ternate, tak ada Partai Politik yang mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kota Ternate.
“Sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari rabu tanggal 23 agustus 2023 pukul 08.00-16.00 hari ini, tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate,” kata Kifli, Rabu (23/08/2023).
Karena itu, Bawaslu Kota Ternate kata dia secara berjenjang akan menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga ke Bawaslu Republik Indonesia.
Kifli menjelaskan, setelah KPU Kota Ternate menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota pada 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Ternate terus melakukan pengawasan.
“Bawaslu Kota Ternate dilantik tanggal 19 dan kambali beraktifitas dan konsen terhadap potensi sengketa proses antar peserta pemilu dan antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota ternate,” jelas dia.
Kifli mengungkapkan, di dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses di lakukan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Hari yang di maksud adalah hari kerja, maka argo permohonan dapat di mohonkan mulai dari tanggal 21-23 agustus tahun 2023 karena pada tanggal 19 dan 20 agustus tahun 2023 adalah hari libur. Dan sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari rabu tanggal 23 agustus 2023 pukul 08.00-16.00 hari ini tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di bawaslu Kota Ternate,” singkat Kifli. (rls/SMG)