SOFIFI – Syukur Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Nota APBD Tahun Anggaran 2025, dimana hal ini tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang saat ini memasuki masa transisi dengan di laksanakan secara terbuka dan tertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata, demikian pidato pembuka Penjabat Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., saat menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (20/09/2024).
Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, S.E., dalam pengantarnya menyampaikan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta didukung alokasi anggaran tersedia. Dalam hal ini alokasi anggaran mempunyai pengaruh besar dan dominan dalam mencapai visi-misi.
Samsuddin berujar, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dinilai secara komprehensif berdasarkan kinerja ekonomi dari target-target tahun 2025 terhadap tahun sebelumnya menunjukkan indikasi terus membaik.
“Pada RAPBD 2025, Pendapatan Daerah dirancang sebesar 3 Triliun 235 Miliar, Belanja Daerah 3 Triliun 204 Miliar serta Pembiayaan Daerah sebesar 10 Miliar,” jelasnya.
Samsuddin mengungkapkan, penentuan target pendapatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperhatikan faktor-faktor non distortion terhadap laju perekonomian, yaitu hal yang ditimbulkan adanya implikasi pajak atau pungutan yang bisa menimbulkan pengaruh tidak baik terhadap perekonomian.
Sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat Ranperda APBD 2025 masih menggunakan penetapan dana transfer tahun 2024 sebagaimana kesepakatan pada KUA dan PPAS yang akan disesuaikan nanti berdasarkan penetapan untuk tahun 2025, pungkasnya.
Selain penyampaian Nota Keuangan APBD 2025, di tempat yang sama Pj Gubernur, Drs. H. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., juga menyampaikan pidato pendapat akhir mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, untuk 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang berjalan khidmat ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Pj Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, ASN Lingkup Provinsi Maluku Utara, Insan Pers serta Mahasiswa MBKM dari Universitas Negeri Khairun. Sebagai informasi jumlah anggota Dewan yang hadir pada sidang tersebut sebanyak 30 orang, 9 izin dan 6 mengundurkan diri. (rls/SMG)