JURNALONE.ID – Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya dari jabatanya. Desakan pencopotan itu disampaikanKetua PSMP Malut, Mudasir Ishak, pada Minggu (18/06/23).
Desakan dilontarkan langsung Ketua PSMP ini karena dinilai prigkat pengelolaan keuangan Pemprov Malut dinilai buruk. Hal itu dibuktikan dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Malut Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, pada momentum penyegaran birokrasi Pemprov Malut dimana Gubenur AGK tengah megevaluasi pimpinan-pimpinan OPD, maka sudah sepatutnya Gubenur Abdul Gani Kasuba juga mencopot Ahmad Purbaya dari Kaban BPKAD Malut. “Kami menilai Kepala Keuangan Malut lemah dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga mendapat predikat buruk oleh BPK Malut,” ucap Mudasir.
Laebih lanjut kata Mudasir, jika Ahmad Purbaya tidak di evaluasi, maka berpotensi tata kelola keuangan Pemprov semakin tidak membaik. “Sudah pasti akan menghambat perkembangan pembangunan di semua sektor, dan juga akan terjadi kebocoran anggaran negara,” jelasnya.
Untuk itu Mudasir mengatakan, Gubenur AGK menjelang akhir masa jabatan ini seharusnya berikan keparcayaan pengelolaan keungan daerah pada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban pemerintahan tidak bermasalah hingga selesai masa jabatan.
“Gubernur sepatutnya mengevaluasi Kaban Keuangan dan menggantikan orang yang tepat guna kelancaran pengelolaan keuangan yang sehat dalam mengakhiri masa kepemimpinan Pak Gubernur,” tegas Mudasir.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum saat diwawancarai media ini beberapa waktu lalu mengatakan, PBK memberikan nilai WDP terhadap pegelolaan keuangan daerah dinilai masih terlalu baik.
“Ya kalau adiministrasinya saja bobrok kaya begini WDP mungkin terlalu hebat. Kalalu aturannya saja kaya begini bagaimana dengan soal keuangan puluhan miliar jangan-jangan devisit juga didalam ini,” ujar Margarito.
Pakar Hukum tata Negara itu juga menilai, meski menjadi kewenagan gubernur melakukan rotasi sejumlah OPD dilingkup Pemprov Malut dan menuai kontroversi dari beragai pihak tentu tentu mengambarkan keburukan pegelolaan adiministrasi telah terjadi di lingkup Pemprov Malut.
Apalagi langkah Gubernur juga mengabaikan rekomendasi KASN atas roling yang diambil gubernur, sehingga ini dinilai dapat berkonsekuensi hukum terakait pegelolaan geuangan daerah oleh para OPD.
“Saya rasa kalau dilakukan audit ivetigasi jangan-jangan bukan WDP, tapi dengan WDP itu juga “ada masalah besar didalam dibidang keuangan di Pemerihakan Provinsi itu,” jelas Margarito.(red/SMG)



















