Dr.R Graal Taliawo Sarankan Pemda Halbar Bentuk Perda Masyarakat Adat

HALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia(DPD RI), Dr.R Graal Taliawo, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.

Menurut Dr.R Graal, selama ini tidak ada perlindungan terhadap masyarakat adat, sehingga arogansi dari perusahaan tambang terus menguap, dengan bermodal IUP.

“Ini sudah komitmen kita melindungi Masyarakat Adat, karenanya Pemda Halbar harus segera membentuk Perda Masyarakat Adat,”kata, Dr.R Graal, kepada awak media, Senin 4 Agustus 2025.

Ia menyatakan bahwa Masyarakat Adat di seluruh Indonesia, khususnya Maluku Utara, sudah seharusnya mendapatkan hak pengakuan dan perlindungan yang jelas.

‎Dirinya menilai bahwa negara seyogianya menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah mereka yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945 pasal 18 b ayat (2) bahwa negara menghormati dan mengakui kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya.

‎”Sehingga kami melihat bahwa Perda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat perlu dibentuk dengan mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sehingga melalui penerbitan Perda ini dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat “pungkasnya.(red)