TERNATE – Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 kabupaten dan kota, di propinsi Maluku Utara akan di gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), lantaran terdapat temuan pelangaran kecurangan pada tempat pemungutan suara itu.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lakukan berdasarkan rekomendasi yang di keluarkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku Utara, mereka menemukan pelangaran adanya kecurangan yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Maluku Utara, Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rusly Saraha. Dia mengatakan dari 5 kabupaten dan Kota yang di rekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni 1 TPS di Kabupaten Halmahera Utara, 4 TPS di Kabupaten Halmahera Timur, 4 TPS di Halmahera Tengah,1 TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dan 2 TPS di kota Ternate.
“Secara keseluruhan terdapat 12 TPS yang direkomendasikan yang terjadi di 5 kabupaten dan kota. Pertama di Halmahera Utara TPS Khusus di NHM, di Halmahera Barat di Desa Akelamo Cinga- Cinga, 2 TPS di Kota Ternate di Kampung Makassar Timur dan Takoma, ada 4 TPS di Halmahera Timur di Desa Suagimalaha,Teluk Buli, dan Maba Sangaji. Kemudian ada 4 TPS di Halmahera Tengah itu 2 TPS di Desa Were dan 2 TPS di Desa Vidi Jaya”, Kata Rusli Saraha, Senin ( 19/02/2024).
Rusly menjelaskan, dugaan kecurangan yang terjadi di 12 TPS itu seperti saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kertas surat suara, dugaan saksi turut bekerja sama dengan penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kertas surat suara.
Kemudian ada yang menggunakan surat undangan orang lain dan di arahkan oknum tertentu untuk dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara 14 ferbruari pekan kemarin.
“Ada tiga peristiwa yang terjadi di TPS tersebut yang pertama terkait menggunakan pilihan tidak sesuai ketentuan, yang ke dua terkait pencoblosan lebih dari satu jadi satu orang yang mencoblos lebih dari satu, dan itu hampir sama dengan penggunaan surat suara sisa yang digunakan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di tingkat TPS dan saksi”, ucap Rusli.
Lebih lanjut dia menegaskan PSU di 12 TPS tersebut telah ditindaklanjuti ke KPU agar secepatnya di lakukan pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan ketentuan dengan ketentuan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun ada sejumlah TPS dalam waktu dekat akan melangsungkan pencoblosan ulang yang telah siap di gelar.
“Sesuai ketentuan PSU itu di lakukan semaksimal 10 hari setelah pencoblosan yaitu 24 Februari. Ada beberapa titik itu ada informasi dari KPU mengenai waktu pelaksanaan yang kami terima dari teman-teman dari kabupaten kota akan dilakukan pada hari Rabu (21/02/2024)”,jelanya.(red/SMG)














