JAILOLO – Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, didesak untuk segera melakukan evaluasi kinerja dan kompetensi Sekretaris Daerah Halbar Syahril Abd Radjak. Desakan itu datang dari Aktivis perempuan Sentral Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat, melalui Sekum Inggrid Nola.
Kepada media ini, Selasa(19/12/2023) Inggrid Nola menyampaikan, jabatan Sekda Halbar sudah seharusnya dilakukan evaluasi karena sudah melebihi waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun,”katanya.
Sedangkan, jabatan yang diemban Sekda Halbar saat ini sudah sekitar 7 tahun sehingga sudah sepantasnya Bupati dan Wakil Bupati melakukan evaluasi.
“Kita juga bersandar pada PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
“Desakan kami ini sesuai aturan dan sudah sangat jelas, jadi tinggal Bupati serta Wakil Bupati segera mungkin melakukan evaluasi sehingga proses pemerintahan berjalan dengan baik,”ujarnya.
Sementara itu, Inggrid juga menyentil persoalan Sekda Halbar yang saat ini akan ikut berkompetisi pada Pilwako Ternate. “Apalagi pak Sekda saat ini sangat sibuk dengan pencalonan Walikota Ternate sehingga Bupati dan Wakil juga sudah harus mengambil langkah evaluasi kinerja dan kompetensi Sekretaris Daerah,”tandasnya.(J0-1)



















