SOFIFI, JURNALONE.id – Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (PUPR Malut) Nasrudin Salama, ST menyampikan, tahun 2023 ini telah merampungkan update data terbaru terkait Standar Harga Satuan (SHS) bahan bangunan, yang didalamnya termasuk bahan material alam, seperti batu, pasir, dan lain-lain.
Kata Nasrudin Salama, ST, update SHS bahan bangunan ini diperoleh, setelah tim Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, melakukan survei lapangan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara bulan Desember tahun 2022 lalu.
Hasil survei tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 218/KPTS/2023 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan Konstruksi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Unit Kerja Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.
“Mengapa survei untuk menentukan perubahan SHS ini dilakukan setiap tahun. Karena harga bahan bangunan dapat berubah setiap waktu, terutama bahan baku material, seperti pasir, batu, begitu juga semen, dan lain-lain. Sehingga harus disurvei lagi. Tim kami turun langsung ke setiap pertokoan bahan bangunan di kabupaten dan kota, juga mengecek langsung titik-titik penjualan bahan material alam seperti batu, kerikil, dan pasir,” ungkap Nasrudin Salama, ST, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, kepada jurnalone.id pada, Rabu (8/03/2023) di kantor Dinas PUPR Malut di Sofifi.
Saat disinggung soal SHS yang ditetapkan melalui SK bupati atau walikota di masing-masing tempat, Nasrudin menjelaskan, memang ada item-item terkait SHS di setiap kabupaten dan kota yang telah ditetapkan melalui SK kepala daerah (bupati/walikota) yang diakomodir dalam menentukan SHS tingkat provinsi.
Karena tidak semua item harus diakomodir, mengingat ada wilayah tertentu yang tidak bisa disamakan SHS-nya, karena dinilai tidak sesuai jika dituangkan dalam SK gubernur untuk level provinsi.
“Hasil survei terkait SHS yang sudah di-SK-kan oleh gubernur ini, kami telah mendistribusikan ke semua PPK, khususnya di Dinas PUPR Malut, maupun dinas-dinas terkait, seperti Perkim, Dikbud, BAPPEDA, Keuangan, dan lain-lain,” tandas Nasarudin.(red/SMG)



















