HALUT, JURNALINE id – Pembayaran ganti rugi lahan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah dilunasi oleh pihak Pemerintah Daerah kepada masing – masing pemilik lahan.
Hal ini di benarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Halmahera Utara Ikram Baba, bahwa pembayaran ganti rugi lahan dilokasi TPA telah direalisasi, Rabu (28/12/2022).
” dari keterlambatan pembayaran sehingga berimbas ke masyarakat karena pihak pemilik lahan blokir jalan ke TPA, namun tetapi semua telah di selesaikan, akhirnya kegiatan persampahan telah aktif,” kata Ikram.
Menurut Kadis, pembayaran ganti rugi lahan itu pihak Dinas PUTR tidak mengatur masalah keuangan namun berdasarkan regulasi yang mengatur itu oleh pihak Dinas Perumahan dan Pertanahan Halut.
” semua telah terbayar dengan jumlah 37 orang pemilik lahan, itu sudah lunas, maka selesai persoalan ganti rugi lahan,” ucapnya.
lanjut Kadis, pihaknya bakal menggelar rapat bersama pemilik lahan untuk membicarakan terkait dengan tanaman yang ada dalam lahan tersebut di masing – masing pemilik lahan itu.
” karena itu kami harus memiliki data tanaman dari masing masing pemilik lahan, agar menjadi patokan serta perhitungan untuk pembayaran nanti,” tutur Ikram. (jefry/SMG)



















