Berkat Kejari, Mantan Camat di Halut Kembalikan Mobil Dinas Hibah dari NHM

Halut, Jurnalone.id – Kejaksaan negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, berhasil menarik kembali 4 unit mobil aset milik Pemerintah Daerah yang disalah gunakan oleh sejumlah oknum camat dan mantan camat di Halmahera Utara.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Agus Wirawan kepada media ini, Sabtu (27/08/2022), aset mobil itu merupakan hibah dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) kepada Pemerintah Daerah Halmahera Utara, sebagai oprasional para camat di lingkar tambang. Namun mobil tersebut masih digunakan secara peribadi oleh oknum mantan camat.

Untuk itu, tim Kejari langsung melakukan negosiasi kepada para camat dan mantan camat, mereka kemudian bersedia menyerahkan kembali aset mobil milik Pemda itu melalui Kejari Tobelo untuk dikembalikan ke Pemda.

“Kejari halut pada hari, Kamis Tanggal 25 Agustus 2022 melalui jaksa pengacara negara di bidang datun berdasarkan SKK dari Pemda Halut, telah berhasil melakukan negosiasi dengan satu orang camat dan tiga orang mantan Camat di lingkar tambang yang secara ikhlas dan “Legowo” menyerahkan 3 mobil Rush dan 1 mobil Avanza,” jelas Agus Wirawan.

Dijelaskan Kejari, penyerahan pengembalian unit kendaraan yang terdaftar sebagai aset Daerah Kabupaten Halmahera Utara, berlangsung di Kantor Kejari Tobelo, dan dihadiri dari pihak Pemda dan perusahan tambang PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).

“Kendaraan itu merupakan hibah dari PT NHM ke Pemerintah Halmahera Utara, untuk digunakan operasional dinas Camat di lingkar tambang yang selama ini digunakan secara pribadi, namun masih ada dari 2 mantan camat yang memohon untuk memakai sementara selama 1 bulan dan nanti akan diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Kejaksaan Negeri Halut,” jelasnya.(red/SMG)