Provinsi Tetangga Klaim Miliki Sejumlah Pulau di Malut, Ini Penjelasannya

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyikapi secara serius klaim Provinsi Papua Barat dan Propinsi Maluku atas sejumlah pulau di Halmahera Tengah maupun pulau di Halmahera Selatan, yang disampikan Asisten III Setda Malut, Bidang Administrasi Umum Asrul Gailea, Jumat (8/7/22).

Asrul menjelsakan, hal itu diketahui setelah Minutes of Meeting “Konsultasi Status Wilayah Administrasi Pulau di Provinsi Maluku Utara” dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, tanggal 15 Juni 2022 terkait penyediaan data dukung pulau-pulau di Provinsi Maluku Utara.

Selain itu juga, hasil konsultasi pemerintah provinsi dengan Direktorat Batas dan Toponim Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial.

Pihak Pemprov langsung melaksanakan pertemuan dengan Pemkab Halteng dan Pemkab Halmahera Selatan. Dan pertemuan menghasilkan sejumlah rekomendasi dan di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Status Pulau diantaranya.

1. Bahwa Pulau Siloyang, Pulau Waitenger, Pulau Tapiola, Pula Pisang, dan Pulau Pisang Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan dan secara yuridis berdasarkan PERDA RTRW Nomor 20 Tahun 2012 secara administratif wilayah merupakan bagian dari milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

2. Bahwa Pulau Sain/Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Papua Barat;

3. Meminta Kepada Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah dan Bupati Halmahera Selatan untuk Menyurati ke Presiden RI terkait dengan status kepemilikan pulau-pulau yang di maksud;

4. Meminta Kepada Gubernur untuk menyurat kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan mediasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan melibatkan Bupati Halmahera Selatan dan Bupati Halmahera Tengah.

5. Meminta kepada OPD terkait ditingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Halmahera Tengah untuk menyiapkan data dukung terkait kepemilikan pulau-pulau yang diklaim sepihak oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Papua Barat untuk diserahkan ke Biro Pemerintahan dan OTDA Propinsi Maluku Utara.

6. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mengintergrasikan program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pulau-pulau itu memiliki historis sejak jaman dahulu, dan bahkan hingga kini warga Maluku Utara telah melakukan aktifitas ekonomi disana sebagai mata pencaharian mereka.

” Pulau-pulau ini merupakan kekayaan alam Maluku Utara yang perlu dilindungi kelestariannya karena menyimpan sejumlah ekosistem laut yang sangat mahal nilainya , sehingga perlu di jaga,” tegas Asrul.

Tak hanya itu, Mantan Kadis Perindag Provinsi Malut ini menyindir tentang Pulau Gak dan Pulau Pam di batas wilayah Halteng – Raja Ampat dan sekitarnya juga merupakan wilayah adat Maluku Utara yang kini kedua pulau itu masuk Propinsi Papua Barat.

” Sebetulnya pulau Gak dan Pam ini juga berpotensi di persoalkan di tingkat pusat karena Malut punya hak atas pulau-pulau itu,” ungkapnya.