SOFIFI – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan diduga mempreteli kursi mobil dinas Toyota Inova bernomor Polisi DG 1109 BP yang biasa meraka gunakan dalam bertugas.
Hal itu dilakukan setelah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencopot Ridwan Goal Putra dari jabatannya sebagai Kepala Nakertrans Provinsi Malut belum lama ini.
Informasi yang dihimpun media ini, mobil dinas yang biasa digunakan mantan Kadis Nakertrans itu, kursi mobil yang asli digantikan ke mobil pribadinya. Sedangkan kursi mobil pribadinya dipindahkan ke mobil dinas. Sebab, mobil dinas merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara mantan Kadis Nakertrans Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (07/06/2022) tidak ditanggapi meski nomor yang dituju sedang aktif.
Menaggapi hal itu, Rabu (8/09/2022), Praktisi Hukum Universitas Khirun Ternate, Abdul Kadir Bubu, SH, MH menjelaskan, kendaraan dinas yang diberikan pemerintah untuk menunjang suatu kegiatan, atau kegiatannya seorang kepala dinas merupakan milik negara bukan milik peribadi.
Sehingga jika disalah gunakan atau apapun bentuk asesoris dari mobil dinas dipindahkan adalah melanggar hukum, karena itu merupakan milik negara dan tidak digunakan untuk kepentingan peribadi.
” Itu tidak bisa, karena mobil dinas adalah barang milik negara sehingga apapun bentuknya asesorinya tidak bisa dipindatangankan atau digunakan secara peribadi, dan itu sudah diangkap penggelapan aset negara. Jadi yang disediakan dinas atau disediakan pemerintah tidak bisa, itu sudah masuk unsur tindak pidana,” jelas Dade sapaan agrabnya.
Diketahui, mobil dinas yang telah dipreteli itu kini digunakan oleh Nurlaila Muhammad selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara.(red/SMG)



















